Di Indonesia, pengoperasian pesawat udara tanpa awak di ruang udara yang dilayani Indonesia diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2020, yang sampai saat ini tercatat berstatus berlaku.

Integrasi drone berarti bagaimana pesawat tanpa awak dapat beroperasi bersama pengguna ruang udara lainnya tanpa mengganggu keselamatan penerbangan. Drone tidak terbang di ruang yang terpisah dari pesawat berawak. Pada kondisi tertentu, drone dapat berada dekat dengan jalur penerbangan, bandar udara, helikopter, atau aktivitas penerbangan lainnya. Karena itu, pilot drone perlu memahami lokasi penerbangan, batas ketinggian, wilayah yang membutuhkan persetujuan, dan aturan ruang udara yang berlaku.

Ruang udara memiliki struktur dan aturan tertentu agar setiap kegiatan penerbangan dapat dilakukan dengan aman. PM 37 Tahun 2020 diterbitkan antara lain untuk meningkatkan keselamatan penerbangan terhadap potensi bahaya dari operasi pesawat udara tanpa awak sekaligus mengakomodasi perkembangan teknologi drone. Artinya, penggunaan drone bukan hanya soal mampu menerbangkan perangkat, tetapi juga memahami bagaimana penerbangan tersebut berhubungan dengan sistem penerbangan nasional.

Lokasi dan jenis operasi dapat menentukan apakah penerbangan drone memerlukan persetujuan tertentu.
Di sekitar kawasan bandar udara, ruang udara terkendali, atau wilayah tertentu, pilot harus lebih berhati-hati dan mengikuti prosedur yang berlaku. Selain PM 37 Tahun 2020, Indonesia juga memiliki PM 63 Tahun 2021 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 107 mengenai Sistem Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak, yang juga tercatat masih berlaku. Kedua aturan tersebut menjadi bagian penting dalam memahami bagaimana drone dapat dioperasikan secara aman di ruang udara Indonesia.

Seiring jumlah drone meningkat, pengelolaan lalu lintas drone juga berkembang. Di berbagai negara mulai dikembangkan sistem Unmanned Aircraft System Traffic Management (UTM) untuk membantu mengelola operasi drone, terutama pada penerbangan dengan jumlah yang semakin banyak dan lebih kompleks. FAA menjelaskan bahwa akses drone ke ruang udara perlu diatur sesuai jenis ruang udara dan karakteristik operasinya, termasuk koordinasi atau otorisasi untuk operasi di ruang udara terkendali.
Konsep seperti ini menunjukkan bahwa masa depan operasi drone akan semakin terhubung dengan sistem pengelolaan lalu lintas penerbangan.

Integrasi drone dengan ruang udara nasional bertujuan agar drone dapat digunakan tanpa mengganggu keselamatan pesawat dan pengguna ruang udara lainnya. Di Indonesia, aturan seperti PM 37 Tahun 2020 dan PM 63 Tahun 2021 menjadi dasar penting dalam pengoperasian drone.
Semakin berkembang teknologi drone, semakin penting pula pemahaman pilot mengenai ruang udara, koordinasi, keselamatan, dan aturan penerbangan.

Teknologi dapat membantu memberikan informasi mengenai lokasi dan ruang udara, tetapi keputusan keselamatan tetap membutuhkan pemahaman dari pilot. Pilot perlu mengetahui area penerbangan, memperhatikan aktivitas pesawat lain, memahami prosedur sebelum terbang, dan tidak memaksakan penerbangan ketika kondisi tidak memungkinkan. Pemahaman ruang udara menjadi salah satu kemampuan penting yang dapat dipelajari melalui Indonesia Drone Training Center, sehingga peserta tidak hanya mampu menerbangkan drone, tetapi juga memahami posisi drone dalam sistem penerbangan yang lebih luas.