Regulasi Drone di Indonesia
Penggunaan drone di Indonesia perlu mengikuti aturan penerbangan agar tidak mengganggu keselamatan ruang udara dan aktivitas masyarakat. Salah satu aturan utama yang berlaku adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2020 tentang Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia.
Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan pilot drone antara lain:
Controlled Airspace
Pengoperasian drone di ruang udara terkendali memerlukan persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Uncontrolled Airspace
Penerbangan dari permukaan tanah hingga 400 feet atau sekitar 120 meter dapat dilakukan tanpa persetujuan Direktur Jenderal, sedangkan penerbangan di atas batas tersebut memerlukan persetujuan.
Keselamatan tetap menjadi prioritas
Pilot harus memperhatikan kondisi ruang udara, lingkungan, cuaca, manusia, bangunan, serta potensi bahaya lain sebelum menerbangkan drone.
Area tertentu membutuhkan perhatian khusus
Penerbangan di sekitar bandar udara atau wilayah dengan pembatasan tertentu tidak boleh dilakukan sembarangan.
Mengapa Regulasi Drone Penting?
Regulasi dibuat untuk menjaga keselamatan dan keamanan penerbangan serta mengurangi risiko yang dapat muncul akibat pengoperasian drone. Aturan juga mengatur batas ruang udara, standar operasi, serta mekanisme persetujuan untuk penerbangan tertentu.
Pentingnya Pengetahuan Pilot
Pilot drone tidak cukup hanya mampu menerbangkan perangkat. Ia juga perlu memahami:
- Ruang udara
- Batas ketinggian,
- Keselamatan penerbangan,
- ondisi lingkungan,
- Aturan yang berlaku.
Indonesia Drone Training Center (IDTC) sebagai Pusat Pelatihan Drone Indonesia dapat membantu peserta memahami pengoperasian drone secara lebih aman dan terarah. Bagi masyarakat yang mencari pelatihan drone Jogja, pemahaman regulasi merupakan salah satu bekal penting sebelum menggunakan drone untuk kebutuhan pribadi maupun profesional.
ARTIKEL LAINNYA
